JAKARTA NKRIKU - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan perkara Ruslan Buton, Rabu (10/6/2020). Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Hariyadi.Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntura mengatakan, Hakim Hariyadi didampingi
Nanti kamis pembacaan terkait prapradilan dan sidang pokok perkara juga," ungkap Dedi. Diketahui, sidang praperadilan tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim, David Fredo Charles Soplanit
Sidangpraperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti. Sidang beragendakan jawaban dari pihak termohon. Dalam perkara ini ialah polisi. Perbesar. Tim kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab menyiapkan berkas persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Sidangdigelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. "Perkara permohonan praperadilan, pemohon Mardani H Maming, termohon KPK, sidang Selasa 12 Juli 2022 jam 10.00 WIB pagi," kata
Dalamsidang praperadilan kasus no perkara 04/pidpra/2019/PNKDS hari ini dengan agenda pembuktian bukti surat dan dokumen saksi dari kedua belah pihak, atas sangkaan penggelapan motor yang menyeret pria warga Desa Bulungkulon Jekulo ini, Kamis (03/10/2019). Sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Alfa Eko SH MH dengan Jaksa Penuntut
MAmemberikan arahan sebagai berikut: Pertama, acara praperadilan yang sedang berjalan dapat dihentikan oleh Hakim atas dasar permintaan pihak yang semula mengajukan keberatan;dan Kedua, penghentian itu hendaknya dilakukan dengan sebuah penetapan. . Halaman:Praperadilan di .
RIAUONLINE, TELUK KUANTAN - Sidang Praperadilan (Prapid) Indra Agus Lukman atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kajari), Kuansing, Riau akan diputus, Kamis, 28 Oktober 2021.Hal tersebut sesuai kesepakatan dari Pemohon Indra Agus maupun Termohon Kajari Kuansing. Sidang pertama Prapid telah digelar di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Senin, 25 Oktober 2021 sore.
Sidangpraperadilan sendiri diadakan atas permintaan atau dimana dipimpin oleh seorang hakim atau untuk memanggil para pihak dari penyidik ataupun pihak penuntut umum yang mana telah diduga melakukan suatu upaya paksa ialah perkara materinya atau inti perkara, sedangkan dalam praperadilan proses persidangan hanya menguji proses tata
SIDANGPRAPRADILAN - Suasana sidang perdana praperadilan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Selasa (4/10/2016). Sidang perdana ini dihadiri Penasehat Hukum Nur Alam, Maqdir Ismail bersama timnya (sebelah kiri) sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwakili oleh Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi dan dipimpin oleh Hakim
Denganditerimanya hasil keputusan sidang oleh pemohon dan termohon, perkara tersebut dapat dilanjutkan ke persidangan dengan materi pokok pidana. Agenda Sidang Pidana Praperadilan dengan Nomor perkara 2/Pid.Pra/2022/PN YK tanggal 14 Juli 2022 yakni klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka penanganan kasus dugaan tindak
Selanjutnya di tempat yang sama, gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab dinyatakan gugur oleh Hakim tunggal Suharno, Rabu (17/3/2021).. Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, mempermasalahkan sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal. "Seyogianya Pasal 78 ayat 2, Hakim tidak boleh tunggal," kata Alamsyah di seusai sidang putusan praperadilan hari ini.
Gugatanpraperadilan terhadap Kejagung dilayangkan oleh Jimmy Tjockrosaputra dan kawan-kawan melalui hukumnya. Gugatan praperadilan terdaftar dengan Nomor 66/ Pid.Prap / 2021/PN.Jkt.Sel pada tanggal 14 Juni 2021. Fajar Gora selaku kuasa hukum Jimmy Tjockrosaputro dan para pemohon lainnya mengatakan bahwa gugatan itu karena aset yang disita
Sembarimenanti proses sidang praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan, saya ingin membagi pengetahuan lewat tulisan ini. Dengan topik yang Dalam perkara BG, sidang pertama akan dilaksanakan hari Senin, 2 Februari 2015. Paling lambat 7 (tujuh) hari perkara sudah harus diputus. Jadi paling lambat tanggal 9 Februari 2015
BANYUWANGI- Sidang praperadilan yang diajukan oleh pemilik Toko Wangi Mas, Genteng, Mohamad Hasan alias Pek Jiang, masih terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Ag
SPDPharus dikirimkan dan diterima oleh tersangka. Dalam sidang, tim penasihat hukum Polres Bantul yang dipimpin Heru Nurcahya menghadirkan saksi dua penyidik yaitu Aipda Ali Mahfud dan Dian Yuni Anggrain. KUHAP, jelas perkara ini bukan perkara pidana. Namun salinan dokumen tersebut diabaikan oleh Aipda Ali Mahfud. Ahli JS Murdomo
cekT. JAKARTA - Sidang praperadilan ajuan Habib Rizieq Shihab akan dilanjutkan pada Selasa 5/1 besok. Hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan PN Jaksel Ahmad Sayuti mengatakan, peradilan cepat menyangkut penetapan tersangka pemimpin Front Pembela Islam FPI itu, memberikan waktu bagi pihak Polri, menjawab memori praperadilan yang sudah dibacakan pengaju saat sidang perdana, Senin 4/1. Sayuti mengatakan, sudah memutuskan untuk menggelar rangkain sidang praperadilan, sampai Jumat 8/1. “Sidang selanjutnya, Selasa 5/1 akan memberikan kesempatan bagi pihak termohon, untuk memberikan tanggapan atas yang disampaikan pemohon,” kata Sayuti, sebelum mengakhiri sidang perdana praperadilan di PN Jaksel. Termohon, dalam hal ini yakni tiga pihak. Mengacu memori praperadilan, termohon pertama yakni Kepala Subditkamneg Ditreskrimum, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Adapun termohon kedua, yakni Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, dan Kapolri Jenderal Idham Aziz sebaga termohon tiga. Sidang praperadilan Habib Rizieq, terkait dengan proses penyidikan yang menyeret Habib Rizieq ke sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus kerumunan di Petamburan. Dalam memori pertama praperadilan yang dibacakan tim pengacara Habib Rizieq, Senin 4/1, ada sedikitnya tujuh materi permohonan yang dimintakan kepada hakim. Yaitu, terkait pencabutan penetapan tersangka, dan status untuk dilepaskan dari tahanan. Serta, meminta hakim, agar memerintahkan kepolisian menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara SP3 atas kasus yang dialami Habib Rizieq. Tim pengacara menerangkan, SP3 harus diterbitkan karena terjadinya praktik yang menyimpang dalam proses penyelidikan, dan penyidikan terhadap Habib Rizieq. Dari pihak pengacara kepolisian, sebelum menutup sidang perdana menyampaikan, sebetulnya para pembela penyidik, sudah menyiapkan materi sanggahan atas memori tim advokasi Habib Rizieq. Akan tetapi, dikatakan karena adanya penambahan, dan ubahan pada materi ajuan praperadilan, pihak kepolisian, pun akan menyesuaikan. “Jawaban kami sebagai termohon kepolisian, sebenarnya sudah ada. Tetapi, karena pemohon melakukan perubahan, kan tanggapan termohon, akan berubah juga,” kata pengacara kepolisian. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini
Sidang praperadilan dilaksanakan setelah Ketua Pengadilan Negeri menunjuk seorang hakim tunggal dan panitera. Panitera adalah orang yang akan membantu hakim ketika persidangan dimulai. Hakim sendiri ditunjuk setelah permohonan praperadilan Anda harus membuat permohonan secara tertulis terlebih dahulu kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Setelah disetujui maka dilanjutkan dengan proses persidangan. Adapun untuk proses pemeriksaan tersangka adalah sebagai berikutProses Sebelum Pelaksanaan Sidang PraperadilanPertama dalam praperadilan adalah penunjukan seorang panitera dan hakim tunggal. Ketentuan ini sudah dijelaskan langsung pada pasal 78 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kemudian hakim akan langsung menentukan kapan hari pelaksanaan sidang hari penetapan pelaksanaan sidang, sekaligus hari pemanggilan dari pihak termohon dan pemohon. Setelah tujuh hari terhitung penetapan pelaksanaan sidang dimulai maka pemanggilan tersebut sudah harus pemohon juga dapat melakukan pencabutan permohonan sebelum hakim menjatuhkan putusan praperadilan. Akan tetapi permohonan tersebut juga harus berdasarkan izin dari termohon. Apabila termohon mengizinkan maka permohonan tersebut untuk tetapi permohonan tersebut dianggap gugur apabila di suatu perkara sudah mulai diadakan penyelidikan di pengadilan. Apabila pemeriksaan di sidang praperadilan belum juga selesai maka permohonan gugur dan termasuk dalam dan Wewenang Pengadilan NegeriSelain mengadakan sidang praperadilan, ada juga beberapa tugas lain dari Pengadilan Negeri. Tugas pertama adalah menyatakan sah atau tidak penangkapan dan penahanan seseorang. Kedua adalah menyatakan sah atau tidak terkait barang bukti yang tersebut sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 82 ayat 1. Ketiga adalah menyatakan sah atau tidaknya melakukan penghentian tuntutan dan penyidikan. Terakhir adalah menyatakan sah atau tidak terkait ganti rugi atau rehabilitasi untuk yang dapat mengajukan praperadilan ada 3 orang. Pertama adalah penuntut umum yakni pihak ketiga. Pihak ketiga tentu memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan, penghentian tuntutan dan adalah penyidik yang bertugas untuk memeriksa dan menyatakan sah tidaknya mengenai penghentian tuntutan. Terakhir adalah tersangka yang apabila mengalami tindakan penahanan bertentang dengan Sidang Praperadilan dengan Sidang PerkaraTernyata ada perbedaan antara sidang praperadilan ini dengan sidang perkara biasa. Perbedaan yang paling signifikan adalah jika sidang perkara merupakan sidang untuk memeriksa tindak pidana beserta buktinya. Adapun praperadilan lebih kepada segi administrasinya orang yang menggunakan praperadilan ini sebagai sarana untuk terbebas dari jerat hukum, seperti contoh pada kasus Kepala Badan Intelejen yaitu Budi Gunawan. Selain Budi Gunawan ada juga mantan BPK yaitu Hadi tetapi tidak semua orang bisa terbebas dari sidang praperadilan ini. Contohnya adalah pada kasus Habib Rizieq Shihab. Ketika praperadilan sedang berlangsung maka berusaha untuk membatalkan penetapan tersangka, akan tetapi tidak dikabulkan oleh persidangan terus dilanjutkan oleh hakim dan saat itu hakimnya bernama Akhmad Sayuti. Persidangan dilanjutkan sampai ke pengadilan negeri untuk sidang hukum pokok perkara. Adapun untuk sidang pokok perkara sudah diatur di bab XVI Pada Persidangan Pokok PerkaraAdapun untuk persidangan pokok perkara dimulai dari pengadilan negeri yang menerima berkas milik objek praperadilan. Selanjutnya para penegak hukum akan melakukan pembacaan surat untuk terdakwa dan membuat penegak hukum di pengadilan negeri juga berhak melakukan eksepsi. Eksepsi adalah sebuah bantahan mengenai surat milik terdakwa. Proses berikutnya adalah pembuktian pokok permasalahan dengan memeriksa alat-alat bukti yang sudah dalam sidang diartikan sebagai upaya untuk mencari dan mempertahankan kebenaran. Proses berikutnya adalah majelis hakim akan membacakan hasil surat tuntutan yang dibuat oleh proses pembuktian terjadi di sidang praperadilan maka baru pembacaan surat tuntutan. Kemudian proses dilanjutkan ke pengajuan pledoi oleh tersangka. Pledoi adalah bentuk pembelaan yang dilakukan tersangka terkait surat tuntutan tersangka mengajukan pembelaan maka tibalah di akhir proses yaitu hakim membacakan hasil persidangan. Hakim akan memutuskan apakah tersangka dinyatakan bersalah dan harus ditahan atau lama dan berapa banyak denda yang harus dibayarkan oleh tersangka juga akan ditetapkan oleh majelis hakim. Praperadilan merupakan sebuah proses untuk melakukan pengujian jalannya hukum apakah sesuai dengan aturan yang berlaku atau praperadilan juga sering dijadikan sebagai alat untuk keluar dari jerat hukum. Sebelum praperadilan, ada contoh gugatan praperadilan yang harus diberikan dulu ke ketua beberapa proses yang harus ditempuh dalam pelaksanaan sidang di pengadilan. Pelaksanaan sidang praperadilan di Indonesia sudah diatur sendiri dan mempunyai urutan dalam informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Mengapa hakim dalam praperadilan hanya 1 orang saja? Apa saja sih yang diperiksa dalam perkara praperadilan? Terima praperadilan hakim berwenang memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan; dan penetepan diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal karena pada dasarnya praperadilan diperiksa dan diputus berdasarkan acara pemeriksaan cepat dan ini berkaitan juga dengan bentuk putusan praperadilan yang sederhana. Sifat proses praperadilan yang dilakukan dengan pemeriksaan cepat inilah yang menjadi alasan kenapa hakim praperadilan adalah hakim tunggal. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. UlasanTerima kasih atas pertanyaan PraperadilanPraperadilan adalah wewenang hakim untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang[1]1. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;2. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;3. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke yang menjadi objek praperadilan ini diatur juga dalam Pasal 77 KUHAP yaitua. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Namun, Mahkamah Konstitusi “MK” dalam putusannya Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menetapkan objek praperadilan baru yaitu sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Dalam artikel MK Rombak’ Bukti Permulaan dan Objek Praperadilan, MK telah menjadikan penetapan tersangka sebagai salah satu objek praperadilan yang sebelumnya tidak ada dalam KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, apa saja yang diperiksa dan diputus oleh hakim dalam praperadilan adalah ketiga poin di atas dan penetapan tersangka. Sedangkan mengenai siapa saja pihak yang dapat mengajukan praperadilan dapat Anda simak dalam artikel Praperadilan 3.Adapun isi putusan praperadilan adalah[2]a. memuat dengan jelas dasar dan alasan putusan hakim;b. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka;c. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan;d. dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya;e. dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu Tunggal PraperadilanM. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali hal. 13 menjelaskan bahwa Hakim yang duduk dalam pemeriksaan sidang praperadilan adalah hakim tunggal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 78 ayat 2 KUHAP, yang berbunyi“Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang panitera.”Sepanjang penelusuran kami, KUHAP tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal. Namun, menurut hemat kami, hal ini berkaitan dengan prinsip pemeriksaan dengan acara cepat yang mengharuskan pemeriksaan praperadilan selesai dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari[3] dan bentuk putusan praperadilan yang sederhana. Hal ini bisa diwujudkan jika diperiksa dan diputus oleh hakim dapat dipenuhi proses pemeriksaan yang cepat[4], yang mana KUHAP memerintahkan pemeriksaan praperadilan dengan acara cepat dan selambat-lambatnya hakim harus menjatuhkan putusan, Yahya hal. 13 menjelaskan bahwa kalau begitu bijaksana apabila pada saat penetapan hari sidang, sekaligus disampaikan panggilan kepada pihak yang bersangkutan yakni pemohon dan pejabat yang bersangkutan, yang menimbulkan terjadinya permintaan pemeriksaan hal. 17-18 juga menjelaskan bahwa praperadilan dilakukan dengan acara cepat mulai dari penunjukan hakim, penetapan hari sidang, pemanggilan para pihak dan pemeriksaan sidang guna dapat menjatuhkan putusan selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari. Bertitik tolak dari prinsip acara pemeriksaan cepat, bentuk putusan praperadilan pun sudah selayaknya menyesuaikan diri dengan sifat proses tadi. Oleh karena itu, bentuk putusan praperadilan cukup sederhana tanpa mengurangi isi pertimbangan yang jelas berdasar hukum dan undang-undang. Namun, jangan sampai sifat kesederhanaan bentuk putusan menghilangkan penyusunan pertimbangan yang jelas dan memadai. Sifat kesederhanaan bentuk putusan praperadilan tidak boleh mengurangi dasar alasan pertimbangan yang utuh dan menurut hemat kami, sifat proses praperadilan yang dilakukan dengan pemeriksaan cepat dan bentuk putusannya yang sederhana inilah yang menjadi alasan kenapa hakim praperadilan adalah hakim tunggal. Demikian jawaban dari kami, semoga hukumUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. ReferensiHarahap, Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta Sinar Mahkamah Konstitusi MK bernomor 21/PUU-XII/2014.[2] Pasal 82 ayat 2 dan 3 KUHAP[3] Pasal 82 ayat 1 huruf c KUHAP[4] Pasal 82 ayat 1 huruf c KUHAP
Oleh Advokat Pertanyaan Bagaimana pengaturan Praperadilan dan mekanismenya dalam hukum positif kita? Pembahasan Kata praperadilan bagi kalangan praktisi hukum terus menerus diperbincangkan dalam diskursus hukum pidana di Indonesia. Terlebih pasca Mahkamah Konstitusi MK dalam putusan perkara nomor 21/PUU-XII/2014 perihal pengujian Undang–Undang UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP terhadap UUD Tahun 1945 yang menegaskan penetapan tersangka masuk lingkup praperadilan. Pasca putusan MK tersebut sudah tentu terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat mengajukan praperadilan, pastinya disertai alasan yang jelas sebagaimana ketentuan peraturan perUndang-Undangan. Konkritnya praperadilan intinya untuk memeriksa kebenaran a sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, b ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Kemudian Mahkamah Konstitusi MK dalam putusannya menambahkan satu obyek lagi yang dapat diperiksa dalam praperadilan ini, yaitu c penetapan status seseorang menjadi tersangka. Luhut MP Pangaribuan 2017. Bagaimana Pengaturannya? Dalam sistem hukum pidana terdapat asas due process of law yakni sebuah prinsip yang paling fundamental dan wajib dijunjung tinggi dalam tata cara proses peradilan untuk menjamin dan melindungi harkat dan martabat manusia. Idealnya proses peradilan pidana harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan sebagaimana dinyatakan di dalam KUHAP. Merujuk pada hal tersebut UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP memberikan pengaturan terkait dengan praperadilan. Dapat ditegaskan lebih lanjut praperadilan sebagaimana dimaksud adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. Pasal 1 angka 10 KUHAP. Seperti Apa Mekanismenya? Pengaturan lebih lanjut KUHAP telah mengaturnya pada BAB X pada bagian wewenang pengadilan untuk mengadili. Secara khusus berkenaan dengan praperadilan diatur dalam Pasal 77 KUHAP yang menegaskan bahwa Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan. Kemudian pasca putusan MK sebagaimana telah ditegaskan di atas memperluas objek praperadilan yakni penetapan tersangka. Secara umum mekanisme praperadilan dapat dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut Wewenang praperadilan adalah kewenangan dari Pengadilan Negeri; Memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penaganan, penghentikan penyidikan atau penghentian penuntutan; Memeriksa dan memutus ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan; Memeriksa dan memutus perihal penetapan tersangka; Pelaksanaan sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang panitera; Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya; Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya; Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya; dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang; dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang; pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya; dalam hal suatu perkara sudah mulai. diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur; putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan, praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru; dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka; dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau pentuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan; dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dican tumkan rehabilitasinya; dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita. Dengan demikian singkatnya bagi siapapun yang hendak mengajukan praperadilan wajib memahami hukum acaranya sebagaimana telah ditegaskan dalam KUHAP. Selain itu penting juga memahami ketentuan khusus bagi praperadilan dalam lingkup penetapan tersangka. Mahkamah Agung MA melalui Surat Edaran MA No. 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno MA Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Secara khusus telah menegaskan hal-hal dalam rumusan kamar pidana sebagai berikut “Dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status Tersangka beralih menjadi Terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang Hakim. Dalam hal Hakim Praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.” Praperadilan untuk Menguji Pelanggaran HAM Proses peradilan pidana yang tata caranya diatur melalui KUHAP sangat terkait erat dengan Hak Asasi Manusia HAM, mengapa? Ketika penerapan hukum pidana dilakukan terhadap seseorang dan/atau siapapun yang diduga melakukan tindak pidana, maka kemerdekaan dan kebebasan atas diri seseorang dibatasi dalam kurun waktu tertentu. Sehingga jikalau proses penegakan hukum pidana tidak dimbangi dengan mekanisme pengujian yang sah melalui praperadilan, maka potensi pelanggaran HAM dapat terjadi. Karenanya, praperadilan sebagai sebuah mekanisme pengujian menjadi sangat penting. Kovenan Internasional Hak-Hak sipil dan Politik telah menegaskan hal-hal sebagai berikut “Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.” Pasal 9 ayat 1; “Siapa pun yang dirampas kebebasannya dengan cara penangkapan atau penahanan, berhak untuk disidangkan di depan pengadilan, yang bertujuan agar pengadilan tanpa menunda-nunda dapat menentukan keabsahan penangkapannya, dan memerintahkan pembebasannya apabila penahanan tidak sah menurut hukum.” Pasal 9 ayat 4; “Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah, berhak untuk mendapat ganti kerugian yang harus dilaksanakan.” Pasal 9 ayat 5. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik telah diratifikasi ke dalam hukum positif nasional melalui UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan atas Kovnensi Internasional tersebut. Sebagai penutup, praperadilan merupakan sebuah mekanisme pengujian sebuah prosedur resmi yang mengatur tata cara dalam penegakan hukum pidana. Sehingga bagi siapapun yang mengalami perlakuan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang benar, maka mekanisme praperadilan dapat ditempuh dengan menyertakan alasan yang jelas. Sumber Referensi Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Praperadilan, Apa yang Kau Cari, Luhut MP Pangaribuan ; Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Ketua Umum PERADI, KOMPAS, 30 November 2017; Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 perihal pengujian Undang – Undang UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP terhadap UUD Tahun 1945; UU No 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik; Surat Edaran MA No 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno MA Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
sidang perkara praperadilan dipimpin oleh